Polresbrebesnews.com – Tim gabungan Personel Polsek Tonjong Polres Brebes Polda Jateng bersama anggita Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya dikecamatan Tonjong khususnya didesa Purwodadi. Dalam operasi tersebut sasarannya adalah pengguna jalan raya yang melintasi dan bagi pelaku usaha maupun perorangan, Sabtu(03/10).
Dalam operasi yustisi hari ini, 22 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi.
“Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun bagi pelaku usaha,” ungkap Kapolsek Tonjong AKP Tuhirman.
Lanjutnya, warga yang terjaring giat operasi Yustisi mendapatkan Sanksi teguran lisan maupun sanksi sosial dalam rangka menindaklanjuti Perbup Brebes No. 64 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Brebes.
Kapolsek menambahkan pihaknya bersama instansi terkait senantiasa mengberikan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Brebes dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan
Kapolsek pun menegaskan kedepan pihaknya bersama Pemerintah kecamatan dan instansi lainnya rutin terus melakukan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19
“Selama operasi yustisi, dilakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Tonjong,” Tegas Kapolsek. (Hms)