Polresbrebes.com – sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi yang dilakukan POlsek Ketanggungan bersama dengan trantib, Minggu (27/09).
Kegiatan ini merupakan langkah untuk mendisiplinkan masyarakat sesuai dengan Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup No 64 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid -19.
Dari 28 pelanggar yang terjaraning operasi yustisi merekatidak mengunakan masker, sedangkan ada beberapa yang membawa tetapi tidak menggunakan.
Sementara itu Kapolsek Ketanggungan AKP Suroto mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan di kecamatan tanjung.
“sebanyak 28 tadi pagi kita lakukan ops yustisi bersama trantib yang menjadi terdepa,’Pungkasnya.
Untuk personil yang di terjunkan pada kegiatan in 6 personil bersama dengan trantib dan juga dari koramil.
“Kami hanya berharap masyarakat teredukasi dengan kegiatan seperti ini untuk lebih peduli ndengan dirinya sednriri dan orang lain agar menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,”pungkasnya