Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Polda Jateng AKP Kasam, S.H., memimpin anggota SPK I dan anggota pos Gakum lantas bumiayu melaksanakan apel dan razia Knalpot Brong dengan sasaran Warga Masyarakat pengguna jalan raya P. Diponegoro Bumiayu. Sabtu ( 14/1-2024 ).
Dalam kegiatan yang di mulai pada pukul 21.00 Wib tersebut dengan hasil telah dilaksanakan Teguran / Peringatan dan penilangan oleh anggota pos lantas sejumlah 21 pelanggar dengan barang bukti Sepeda Motor ( SPM (berknalpot brong.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Bumiayu AKP Kasam SH. menegaskan bahwa bagi Pengguna Kendaraan Bermotor di Jalan Raya, tidak diperbolehkan menggunakan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Brong / Bising) dan segera diganti/pasang ditempat karena melanggar Undang undang.
” Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 : bahwa setiap Pengendara yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, seperti : Kaca Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Pengukur Kecepatan dan Knalpot, dipidana dengan Pidana atau Denda / di Tilang.” Tandas AKP Kasam SH.
Sementara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui surat edarannya pada 10 Januari 2024 yakni melarang penggunaan knalpot bising/bogar/brong oleh seluruh warga Satuan Pendidikan masing-masing,memastikan seluruh warga Satuan Pendidikan tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot bogar/ brong.
Komite Sekolah Satuan Pendidikan masing-masing memberikan sosialisasi kepada seluruh orang tua wali siswa untuk melarang penggunaan knalpot bising/bogar/brong oleh putra/putrinya, dan sekaligus menghimbau untuk menjaga dan mengawasi putra/putrinya untuk mematuhi ketentuan berkendara.
Larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong, diminta kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan pengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini, dan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian di wilayah setempat.
Demikian untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Hms)