Pelaku Tawuran Geng Motor di Kecamatan Bumiayu Diamankan Satreskrim Polres Brebes

Brebes – Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng sberhasil mengankan 3 Pemuda buntut Aksi Tawuran antar kelompok geng motor ditayangkan langsung di media sosial geger di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Para Palaku melakukan aksinya hingga menyebabkan satu korban, Galang Putra Pratama (20),  warga Pruwatan Kecamatan Bumiayu, mengalami luka parah terkena senjata tajam pada bagian punggung dan tangan lengan kiri, akibat terkena sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RS Siti Aminah Bumiayu.

Polsek Bumiayu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang mendapatkan laporan warga, langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 pelaku pembacokan.

Semnentara itu Dalam Konferenesi Pers, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, ketiga pelaku pembacokan sudah ditangkap, ketiganya yakni M. Aji Pangestu alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M. Puja Pangestu alias  Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23),  warga Desa Kalierang Bumiayu.

“Ketiga pelaku ini, merupakan pelaku pembacokan terhadap korbannya. Ketiganya ditangkap ditempat berbeda-beda,” kata Dewa, Jumat (21/07/23) siang, didampingi Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, di Mapolres Brebes.

Menurutnya, kedua kelompok geng motor yang terlibat tawuran, berawal dari ajakan saling tantang  melalui media sosial. Bahkan, aksi tawuran sekelompok remaja ini mengenakan senjata tajam disiarkan langsung di media sosial.

“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini dijerat Pasal 170  ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *