Brebes – Polisi bubarkan arena Judi Sabung Ayam di Kabupaten Brebes, tepatnya di Desa Jatimakmur Kec. Songgom Kab. Brebes. Pembubaran ini menindaklanjuti informasi serta laporan dari masyarakat.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq melalui Kasat Samapta AKP Suraedi mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini, sehingga kami lakukan pembongkaran lokasi tersebut,” kata AKP Suraedi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketika tiba di lokasi pelaku melarikan diri/kabur dengan meninggalkan beberapa ekor Ayam dan puluhan kendaraan bermotor.
Petugas langsung membongkar lokasi dengan merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal atap tenda. Polisi juga mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam, mulai dari spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam.
“Petugas membongkar dan membakar sejumlah barang yang berkaitan dengan sabung ayam agar tidak bisa digunakan lagi,” kata Suraedi
Selain membongkar lokasi perjudian, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian.
Dia menghimbau kepada warga agar jangan sampai terlibat atau bahkan melakukan perjudian karena semuanya akan tetap dikenai hukum. Warga yang melihat atau mengetahui kegiatan perjudian, agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Warga yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada Polsek setempat atau Polres Brebes, bisa juga melalui Call Center 110,” terangnya