Brebes – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamanya sendiri bernama TC(37).
Menurut keterangan pelaku sudah melakukan beberapa kali, sejak bulan Maret hingga April 2023 lalu.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, hingg kini tengah dalam penanganan tim psikiater dan dokter lantaran mengalami trauma mendalam.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq melalui KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, pelaku ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Brebes pada, Selasa (27/06/23) lalu.
“Pelaku diamankan setelah laporan orang tua korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepad anak dibawah umur sebanyak lima kali,” kata Puji Heryati, Senin (03/07/23) siang.
Ia juga menambahkan untuk kesharian pelaku bekerja sebagai nelayan. Sedangkan modusnya memanggil dan menggendong keponakannya bermain di rumah pelaku.
Usai melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 2 ribu rupiah.
“Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, yakni tuga lotong pakaian milik korban,” ungkap Puji.
Kini pelaku telah amankan di rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku pun disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)