Ingin Buat SKCK di Polres Brebes Ini persyaratanya

Brebes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.

Bagi warga masyarakat Brebes yang akan mencari SKCK silahkan datang sendiri ke Mapolres Brebes, waktu pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja Senin S/D Jumat dari jam 08.00 s/d 15.00 Wib

Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat-lambatnya 1 jam setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK dan dinyatakan lengkap persyaratannya.

Tempat pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada Sat Intelkam Polres Brebes.

Tatacara Penerbitan SKCK bagi pemohon SKCK, sebagai berikut :

1. Mendaftar dan menyerahkan persyaratan termasuk sidik jari pada loket yang telah disediakan dengan membawa dokumen asli;

2. Mengisi formulir daftar pertanyaan;

3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas.

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);

3. Fotokopi kartu keluarga;

4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:

1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Foto Capy Akta Kelahiran.

4. Foto Copy Identitas Lain

5. SKCK Lama

6. Foto 4×6 sebanyak 4 lembar (background Merah)

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNA meliputi

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;

2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;

3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000,- yang berlaku sejak tanggal 06 Januari 2017. (hsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *