
Brebes – Polsek Kersana jajaran Polres Brebes melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelaporan gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kersana bersama masyarakat setempat membentangkan spanduk berisi informasi layanan Call Center 110. Layanan ini dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun bencana alam.
Kapolsek Kersana menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan Polri agar masyarakat lebih cepat mendapatkan bantuan ketika menghadapi situasi darurat. “Cukup menghubungi 110, petugas kami akan segera merespon. Layanan ini bebas pulsa dan selalu siap 24 jam,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Kersana berharap masyarakat semakin mengetahui serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kersana dapat terus terjaga.
No Comments