Membuat Resah, Polsek Bumiayu Amankan 10 Anak Punk

Brebes – Dinilai meresahkan dan membuat tidak nyaman pengguna jalan, Polsek Bumiayu Polres Brebes Polda Jawa Tengah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah anak punk di wilayah Kecamatan Bumiayu.

Sedikitnya 10 (sepuluh) anak punk berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bumiayu.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Karena keresahan masyarakat dengan pengamen bergaya anak punk yang saat mereka beraktivitas (mangkal) diperempatan lampu merah jalan lingkar Bumiayu masuk desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Brebes.

“Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, karena saat ini masyarakat mulai merasa resah dengan keberadaan pengamen bergaya anak punk tersebut,” kata Kapolsek Bumiayu saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/023).

“Berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dan kurang nyaman banyaknya anak punk yang mangkal diperempatan lampu merah Jalan lingkar Bumiayu masuk desa Kalierang,” lanjutnya.

Dari hasil penertiban tersebut, ada sepuluh pengamen punk terjaring razia. Dua diantaranya adalah perempuan.

“Setelah melakukan penertiban, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bumiayu guna dilakukan pendataan dan pembinaan serta kita bantu memulangkan ke daerah asal,” lanjut Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, setengah dari anak punk yang diamankan mereka berasal dari Kabupaten Majalengka dan Cirebon, Jawa Barat. Sisanya berasal dari wilayah Brebes Selatan.

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya akan rutin melaksanakan patroli dan pembinaan anak anak punk agar mereka menjalani kehidupan yang layak.

Terkait penanganan anak punk, pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP Kecamatan maupun lainya

“Adanya anak punk yang memilih hidup dijalanan memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya. Oleh karena itu kami akan bekerjasama dengan instansi terkait agar keberadaan anak punk tersebut tidak bermunculan sehingga mengganggu ketertiban umum dan dapat meresahkan warga,” pungkasnya. (Bma/HMS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *