Brebes – 2 (dua) orang pelaku perampokan Alfamart di Jalan Jenderal Soedirman Brebes Jawa Tengah, Juwari (25) dan Ari Susanto (25) warga Cirebon Jawa Barat, resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.
KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, hasil pemeriksaan tim Unit 1 Satreskrim Polres Brebes, keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket, dengan peran masing-masing yang berbeda.
“Tersangka Juwari berperan sebagai eksekutor pencurian yang mengambil uang di meja kasir dan tersangka Ari Susanto memiliki peran menunggu di sepeda motor (driver). Bahkan, dalam rekaman CCTV terlihat tersangka ini (Ari Susanto), berada di sepeda motor yang dihadapkan ke jalan raya,” kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Sabtu (04/03/23) pagi.
Puji menambahkan, atas perbuatan pelaku keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga maksimal 9 tahun penjara.
“Uang ratusan ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan tersangka, kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.