Kurang dari 24 Jam, Polres Brebes Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung

Brebes – Satreskrim Polres Brebes mengamankan pelaku pembunuhan Bambang Nurpendi (36) di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Senin (13/02).

Pelaku MA (18) diamankan tak kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku yang masih berstatus pelajar langsung diamankan ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP  I Dewa Gede Ditya mengatakan, motif dari kasus pembunuhan yakni sakit hati pelaku dengan korbannya dikarenakan ibunya ada hubungan dengan korban.

“berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, pelaku mengecek hp korban, ternyata menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku,” Ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP  Dewa

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, sebelum kejadian pada Minggu dinihari pelaku mendatangi rumah korbannya di Desa Kemurang Wetan.

Setelah korban tertidur, pada Minggu paginya, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar untuk dijatuhkan ke tubuh korban yang sedang tertidur.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak dibawah umur,” pungkasnya.

 “Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB,” jelasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *