Brebes – Guna mencegah tindak kejahatan dan mewujudkan kondisi kamtibmas yang aman, Sat Samapta Polres Brebes sambang di sejumlah Apotik diwilayah brebes dalam rangka informasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang dikeluarkan BPOM RI penarikan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG), Jumat (21/10/2022).
Saat Anggota samapta melaksanakan patroli Preventif di Apotek Kimia Farma Jl. Ahmad Yani, Anggota Menjumpai Karyawan Apotek, Anggota berdialog dengan Karyawan tersebut seputar Obat obatan, Karyawan tersebut memberikan informasi Untuk saat ini Di Apotek kimia Farma obat jenis sirup ditarik dari penjualan sehubungan dengan Himbauan dari pemerintah sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, Menurutnya Obat sirup sebenarnya tidak berbahaya tetapi yang membuat bahaya adalah Bahan tambahan pembuatan obat tersebut yang membuat Berbahaya.
Kasat Samapta AKP Suraedi menyampaikan dalam kegiatan Patroli dialogis tersebut disampaikan pesan kamtibmas terkait Penyalah gunaan Obat tanpa ijin edar dan kadaluarsa masa berlakunya ujarnya dan yang update saat ini soal daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia. “Kami lakukan koordinasi untuk membantu dalam melakukan pemantauan. Baik temuan obat yang masih diedarkan ataupun proses penarikan obat sesuai dengan anjuran BPOM RI,” ujar Suraedi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman
Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.