Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin Di Brebes

Polresbrebesnews.com – Polres Brebes menetapkan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianti didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas Iptu Edi Mardiyanto dalam Konferensi Pers di halaman Polres Brebes. Senin (06/06).

“3 orang yang diamankan yaitu G, serta AS dan D yang merupakan pimpinan Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes, pimpinan ranting dan Korlap,” ujar Kapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan penetapan tersangka kepada 3 orang anggota Khilafatul Muslimin setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

“Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut. Hal ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dimana ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 AYAT (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 Junto pasal 53 KUHP,” kata AKBP Faisal Febrianto

Kapolres menambahkan tersangka menyebarkan berita bohong ditengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran. Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

“Dimana kegiatan yang mereka lakukan yakni berupa konvoi, pembagian maklumat ditengah masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat di Kabupaten Brebes resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin. Kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes, dari hasil pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk/bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *