Brebes- Seksi Hukum Polres Brebes menggelar penyuluhan hukum kepada Dewan Ambalan Pramuka ,Penegak dan pandega serta Ketua Pramuka di wilayah Kabupaten Brebes, Sabtu (04/06).
Dalam kegaiatan ini, Sie Hukum Polres Brebes terkait dengan maraknya penyebaran hoax dan penyalahhgunaan di media sosial yang kurang tepat sehingga generasi penerus bangsa harus bijak menggunakan medsos.
Turut hadir, Ketua Kwarcab Brebes Kak Amastoni Azam dan Ketua Pramuka peduli Kab Brebes Kak Kustoro di dampingi Kasie Hukum Polres Brebes AKP Agrimas.
“UU ITE diperlukan untuk mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,”ujar Joko Kiki.
Makin banyaknya ujaran kebencian dan jugaa Hoax, Menurut Joko Kiki hal itu mengakibatkan masyarakat terprvokasi yang akhinrya menimbulakan gangguan kamtibmas.
“Kita harus sadar, harus lebih tanggap dan juga saring dulu saat mendapatkan berita yang belum sumbernya sebelum sharing ke temean maupun keluarga kita,”imbuhnya.
Ia menambahkan kita sebagai generasi muda harus selalu bijak menggunakan media sosial, kita bisa bersilaturahmi tapi jangan sampai di gunakan untuk hal – hal yang tidak baik.
Diakhir Joko menyampaikan untuk adik adik, pramuka agar apabila ada yang ditanyakan terkait UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi elektronik bisa di jadikan pedoman untuk bijak dalam bermedia sosial. (hms)