2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersusidi Ditangkap Sat Reskrim Polres Brebes

Brebes – 2 (Dua) orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes Jawa Tengah pada akhir bulan Agustus 2022 kemarin diwilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda mengatakan dalam Konferensi Pers mengatakan, dua tersangka MK (37) warga desa Buara Kecamatan Jatibarang Brebes dan WN (31) warga Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kabupaten Kota Pekalongan ditangkap karena terbukti melakukan pemindahan (mengoplos) isi tabung elpiji.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka MK yaitu melakukan pengoplosan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung LPG 12 Kg kemudian diedarkan ((dijual) kepada tersangka WN dengan harga dibawah yang ditentukan oleh pemerintah (HET) dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung,” terang Kasat Reskrim dihadapan para awak media, Jumat (16/9/2022).

Disampaikan, keberhasilan Polres Brebes dalam ungkap kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Disebutkan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka MK selama kurang lebih dua tahun dengan cara menyuntikan 4 buah tabung LPG Subsidi 3 KG ke tabung LPG 12 KG dengan menggunakan alat berupa obeng, Regulatir Gas dan Karet Sil dan dari hasil pengoplosan tersebut dijual ke Tersangka WN. Adapun, MK untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg dari beberapa pengecer di wilayah Jatibarang dengan harga Rp 20.000 per tabung.

“Dalam setiap harinya MK menghasilkan sedikitnya 20 tabung LPG 12 Kg dan menjualnya ke WN dengan harga Rp 117.500 atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, perbuatan illegal yang dilakukan oleh para tersangka dengan menjual hasil oplosan LPG 12 Kg tersebut bisa dilakukan dua kali dalam semingu, dengan menjual antara 50-60 tabung dengan diangkut menggunakan KBM Roda 4 milik MK, yang juga disita sebagai barang bukti.

“Keuntungan yang didapat dari MK dari menjual gas tersebut dalam sekali menjual sebanyak 55 – 60 tabung mencapai Rp 2.250.000,” lanjutnya.

“Terhadap tersangka MK akan dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Tersangka WN dikenakan Pasal 481 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *